Pada tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, dalam program “Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” menegaskan sikap terhadap praktik penerimaan gratifikasi yang masih sering dilakukan oleh sejumlah pejabat. Ibnu memimpin acara ini dan mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk memegang teguh prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas.
Ibnu menekankan bahwa gratifikasi bukan bagian dari rezeki yang halal, dan sebagai pegawai KPK, mereka harus berani menolak segala bentuk gratifikasi. Ia mengingatkan bahwa menerima gratifikasi merupakan pintu masuk korupsi yang dapat merusak integritas, dan pegawai KPK tidak boleh menganggapnya sebagai rezeki.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang juga mendorong pegawai Rutan KPK untuk melaporkan praktik korupsi yang terdeteksi. Mereka diingatkan agar tetap menjaga integritas dan saling memberi dukungan.
Program “Series Penguatan Integritas” ini melibatkan sesi berbagi pengalaman, dan pada serinya yang pertama pada Februari 2025, narasumber dari anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati ikut memberikan wawasan. KPK berharap program ini dapat meningkatkan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan dalam menjaga kredibilitas institusi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan tahanan. Selain itu, program ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas.