Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah TNI dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka atas insiden penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Anggota TNI yang terlibat adalah Kopda Basar dan Peltu Lubis.
Habiburokhman, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (26/3/2025), menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bukti dari ketiadaan ego sektoral di institusi TNI. Ia juga mengapresiasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Maruli Simanjuntak atas keputusan ini.
Apresiasi atas Keadilan
Menurutnya, penetapan kedua anggota TNI tersebut sebagai tersangka merupakan bentuk keadilan di mata hukum. Habiburokhman melihat tindakan ini sebagai bukti dari maksimalnya jalannya reformasi internal TNI.
Harapan Akan Proses Terbuka
Habiburokhman, yang juga Waketum Partai Gerindra, mendesak agar kasus ini diproses secara terbuka dan transparan kepada publik, serupa dengan penanganan kasus penembakan bos rental di Banten. Ia meminta agar pelaku menerima hukuman yang setimpal dan dipecat dari TNI.
Kecaman atas Tindakan Keji
Habiburokhman mengecam tindakan keji oknum tersebut, yang dianggapnya merampas nyawa, mengkhianati, dan mencemarkan nama baik TNI. Ia menyayangkan dampak negatif dari tindakan seorang pelaku terhadap kerja keras sebagian besar anggota TNI dalam menjaga pertahanan.
Informasi mengenai penetapan kedua oknum TNI sebagai tersangka disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, yang dilansir oleh detikSumbagsel pada Selasa (25/3). Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan.