Pj. Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, telah menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2025. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024.
Rincian Kenaikan UMK Banten 2025
-
Tandatangan: Pj. Gubernur Ucok Damenta
-
Tanggal Tertanda: Selasa, 17 Desember 2024
-
Persentase Kenaikan: 6,5% mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Ketentuan Utama:
-
Berlaku Mulai: 1 Januari 2025
-
Penyesuaian Nilai: Kenaikan berdasarkan nilai masing-masing kabupaten/kota, seperti dalam lampiran SK.
-
Pekerja yang Diberlakukan:
-
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
-
Pengusaha harus menyusun struktur dan skala upah untuk masa kerja di atas 1 tahun.
-
Larangan membayar di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil sesuai kesepakatan.
Besaran UMK 2025 di Banten:
-
Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32
-
Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39
-
Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01
-
Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00
-
Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36
-
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42
-
Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48
-
Kota Serang: Rp 4.418.261,13
Penindakan dan Instansi Terkait:
-
Pengawasan: Dilakukan oleh instansi terkait, termasuk Mendagri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Ketua Dewan Pengupahan.
-
Pihak yang Didorong: Asosiasi Pengusaha Indonesia Banten dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Banten, termasuk Bupati dan Wali Kota.
Kenaikan UMK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Banten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.