Polisi menetapkan seorang pria bernama M Ali Sanda alias MAS sebagai tersangka dalam kasus perampokan terhadap pasangan suami istri di Tol Akses Tanjung Priok, Jakarta Utara. Insiden ini terjadi ketika pasangan tersebut terjebak macet.
Penangkapan Tersangka:
-
Penetapan Tersangka: M Ali Sanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady.
-
Penangkapan: Sanda ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Gambar: M Ali Sanda setelah ditahan polisi, mengenakan baju tahanan dan masker, serta tangan diborgol.
Kronologi Kejadian:
-
Waktu: Perampokan terjadi pada Jumat (3/1) sore saat pasutri tersebut diserang oleh 6 orang pelaku bersenjata tajam.
-
Sasaran: Para pelaku mengacungkan senjata saat menghadang mobil korban yang sedang terjebak macet. Mereka kemudian kabur setelah berhasil merampas ponsel korban.
-
Korban: Selain kehilangan harta benda, korban mengalami luka lecet. Kerugian ditaksir sebesar Rp 1,5 juta.
Pendalaman Kasus:
-
Pelaku Lain: Selain MAS, polisi masih memburu pelaku lainnya, yaitu Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong, dan Cipuy.
-
Modus Operandi: Serangan juga dilakukan terhadap seorang pengendara mobil di lokasi dan waktu yang sama. Salah seorang pelaku membacok korban sebelum kabur dengan tas berisi dokumen korban.
Kini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini sepenuhnya.