Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20%. HNW menyatakan bahwa keputusan ini seharusnya juga diterapkan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), bukan hanya untuk pemilihan presiden.
Penilaian Terhadap Putusan MK
-
Tepat dan Perlu Diapresiasi: HNW menyambut baik penghapusan presidential threshold oleh MK, menganggapnya tepat dan perlu diapresiasi. Ia berharap agar adanya kandidat berkualitas dalam kontestasi pemilihan umum.
-
Menghindari Pembelahan Rakyat: HNW menekankan pentingnya keputusan tersebut untuk mencegah pembelahan di tingkat rakyat akibat keterbatasan kandidat capres dan cawapres akibat adanya ambang batas sebelumnya.
Dorongan untuk Kandidat Berkualitas
- Lebih Banyak Pilihan Berkualitas: HNW berharap agar dengan adanya penghapusan ambang batas, muncul lebih banyak kandidat berkualitas yang dapat dipertimbangkan oleh publik, sehingga pilpres dan pilkada di Indonesia dapat lebih berkualitas.
Evaluasi Terhadap Pemilu Serentak
- Pemisahan Pileg dan Pilpres: HNW juga mengusulkan agar MK mengevaluasi pemilihan umum legislatif (pileg) dan presiden (pilpres) yang dilakukan serentak sejak 2019. Menurutnya, berdasarkan konstitusi, pemilu seharusnya dipisahkan, sesuai dengan yang diberlakukan sebelumnya.
Perlunya Pembaruan Seluruh Sistem Pemilu
- Rekayasa Konstitusional: HNW mendorong DPR untuk segera menindaklanjuti keputusan MK dengan melakukan rekayasa konstitusional yang mencakup berbagai aspek, seperti pengaturan threshold untuk pilkada dan pemisahan waktu pelaksanaan pileg dan pilpres.
Dengan demikian, upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu, demokrasi yang lebih substantif, dan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang lebih baik, sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.