Perubahan Aturan Penangkapan dalam Draf Revisi KUHAP yang Dibahas DPR
Dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR, terdapat perubahan signifikan terkait aturan penangkapan. Berikut adalah perbandingan antara aturan penangkapan dalam draf RKUHAP dengan KUHAP yang berlaku saat ini:
Aturan Penangkapan dalam Draf RKUHAP (Revisi)
-
Siapa yang Berwenang:
-
Penyidik, Penyidik Pembantu, dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) atas perintah Penyidik Polri berwenang untuk melakukan penangkapan. Pengecualian untuk Penyidik Tertentu di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
-
Bukti Minimal:
-
Diperlukan minimal 2 alat bukti untuk melakukan penangkapan.
-
Prosedur Penangkapan:
-
Penyidik harus memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka, termasuk informasi mengenai alasan penangkapan dan tempat pemeriksaan.
-
Penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam kasus tertangkap tangan.
-
Penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik.
-
Masa Penangkapan:
-
Penangkapan maksimal 1 hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Kelebihan waktu dihitung sebagai masa penahanan.
-
Pengecualian:
-
Tidak boleh dilakukan penangkapan jika hanya terdapat ancaman denda Rp 10 juta (kategori II) tanpa penetapan Undang-Undang, kecuali dalam kondisi tertentu.
Aturan Penangkapan dalam KUHAP yang Berlaku Saat Ini
-
Siapa yang Berwenang:
-
Serupa dengan RKUHAP, penyidik dan penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melaksanakan penangkapan.
-
Bukti Permulaan yang Cukup:
-
Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana.
-
Prosedur Penangkapan:
-
Persyaratan surat tugas dan tembusan surat perintah penangkapan yang harus diberikan kepada keluarga tersangka sama dengan RKUHAP.
-
Masa Penangkapan:
-
Penangkapan dapat dilakukan paling lama satu hari, dan kelebihan waktu tidak diatur secara spesifik terkait masa penahanan.
-
Pengecualian:
-
Tidak boleh dilakukan penangkapan terhadap pelaku pelanggaran yang hanya mendapat ancaman denda, kecuali jika tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Draf RKUHAP menambahkan ketelitian dalam proses penangkapan, termasuk pengecualian khusus, persyaratan bukti minimal, dan pengaturan mengenai masa penangkapan yang lebih terinci, berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP saat ini.